KKD MINAHASA UTARA

PROFIL KAWASAN KONSERVASI

- Letak Geografis Kawasan

Kabupaten Minahasa Utara yang terletak pada posisi 1°18’30”-1°53’00’ LU dan 124°44’00”-125°11’00” BT merupakan kabupaten hasil pemekaran dari Kabupaten Minahasa yang terbentuk berdasarkan Undang-Undang No. 33 tahun 2003 dan diresmikan pada tanggal 7 Januari 2004. Kabupaten Minahasa Utara berbatasan langsung dengan Kepulauan Sitaro, Laut Sulawesi dan Laut Maluku di bagian utara, Kabupaten Minahasa di bagian selatan, Kota Manado di bagian barat, dan Kota Bitung di bagian Timur. Kabupaten Minahasa Utara memiliki luas sebesar 1.059.244 km2 (luas daratan) dan 25.568,73 Ha untuk luas kawasan konservasi perairan. Kawasan konservasi ini mencakup wilayah perairan laut 30 desa pesisir yang terletak pada kecamatan Wori (6 desa), Likupang Barat (14 desa), Likupang Selatan (1 desa) dan Likupang Timur (9 desa).

Kabupaten Minahasa Utara dapat diakses dengan menggunakan transportasi darat dan laut karena berada di antara Kota Manado dan Kota Pelabuhan Bitung, dengan jarak 12 km dari pusat Kota Manado. Perjalanan dapat ditempuh dalam waktu 30 menit dengan menggunakan transportasi darat sejenis minibus yang tersedia setiap hari Senin hingga Sabtu. Transportasi laut yang biasa digunakan oleh masyarakat lokal berupa perahu atau sering disebut juga dengan ‘perahu taxi’ merupakan moda transportasi untuk mencapai ke desa yang terletak di pulau-pulau kecil Minahasa Utara (Pulau Mantehage, Naen, Bangka, Talise dan Gangga). Perjalanan menggunakan perahu taxi umumnya ditempuh selama 1 jam perjalanan dengan biaya Rp 50.000,-/orang (tahun 2022). Setiap perahu dapat menampung kurang lebih 35 orang dan tersedia setiap Hari
Senin hingga Hari Sabtu di Pelabuhan Likupang dan Pasar Bersehati. Penduduk Kabupaten Minahasa Utara berjumlah 226.915 jiwa berdasarkan proyeksi penduduk tahun 2022, yang terdiri atas 115.429 jiwa laki-laki dan 111.486 jiwa perempuan. Penduduk Kabupaten Minahasa Utara terdiri dari beberapa suku bangsa yaitu Tonsea, Sangihe, Bajo, dan Bantik. Bahasa yang sering digunakan adalah bahasa
 
Tonsea, akan tetapi Bahasa Indonesia adalah bahasa nasional yang digunakan secara umum oleh masyarakat Minahasa Utara. Agama yang dianut oleh penduduk Kabupaten Minahasa Utara adalah Kristen Protestan, Katolik, Islam, Hindu, dan Budha. 
 
Kegiatan pemanfaatan laut yang dilakukan oleh masyarakat di TWP Minahasa Utara umumnya pada sektor pariwisata dan perikanan. Sektor pariwisata yang berkembang di kabupaten ini umumnya berkaitan dengan aspek sumber daya alam khususnya laut dan  pantai. Sedangkan dalam sektor perikanan, masyarakat Minahasa Utara melakukan beberapa kegiatan perikanan seperti perikanan tangkap berbagai komoditas seperti tuna, cakalang, paruh panjang, tongkol, tenggiri, layang, kerapu, kakap, cumi-cumi, dan lainnyal, serta kegiatan budidaya mutiara dan rumput laut.
 

TUJUAN PEMBENTUKAN KAWASAN KONSERVASI

Tujuan pembentukan kawasan konservasi daerah Kabupaten Minahasa Utara adalah untuk memperkuat upaya menjaga keseimbangan alam (natural balance) dan kestabilan ekosistem (ecosystem stability) perairan pesisir dan laut terhadap tekanan pemanfaatan ruang dan sumber daya serta meningkatkan 5% tutupan karang keras dan kelimpahan ikan karang di tahun 2025.
 
Hakikat dari sebuah kawasan konservasi adalah untuk perlindungan, pelestarian dan pemanfaatan berkelanjutan wilayah ekosistem pesisir laut dan pulau-pulau kecil. Oleh karena itu, penetapan target konservasi dengan mempertimbangkan penyelamatan terhadap keterancaman jenis-jenis terancam punah (endangered), penyelamatan kekhasan (distinctiveness) jenis-jenis terancam langka dan pemanfaatan berlebihan serta mengatur keguanaan (utility) jenis-jenis yang bernilai ekonomis penting untuk dimanfaatkan masyarakat serta nelayan setempat. Selain penyelamatan terhadap sumber daya dan juga pelestarian habitat sebagai tempat hidup berbagai jenis organisme beberapa lokasi penting di kawasan konservasi Kabupaten 
 
MInahasa Utara juga memiliki keindahan yang sudah dikembangkan melalui jasa seperti pengembangan pariwista berkelanjutan dalam zonasi sesuai peruntukannya. Pembentukan kawasan konservasi perairan Minahasa Utara akan membentuk suatu jejaring kawasan konservasi dengan kawasan konservasi lain yang telah ditetapkan sebelumnya di Provinsi Sulawesi Utara yang memiliki kesamaan ciri ekologi dan sosial.

Dasar Hukum :

 
KEPMENKP_2023_128_MINUT_SULUT